A. PENGANTAR
Secara sosiologis, homoseksual adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual. Homoseksualitas merupakan sikap tindakan atau pola tingkah laku para homoseksual. Pria yang melakukan tindakan tersebut disebut homoseksual, sedangkan lesbian merupakan sebutan bagi wanita yang juga berbuat demikian. Yang berbeda dari homoseksual adalah trans-seksual. Trans-seksual adalah mereka yang mengalami konflik batiniah yang menyangkut identitas diri yang bertentangan dengan identitas sosial, sehingga ada kecenderungan untuk mengubah karakteristik seksualnya (Leonard Broom, Philip Selznick & Dorothy Broom Darroch, 1981).
Homoseksualitas sudah diketahui sejak lama, misalkan pada masyarakat Yunani Kuno. Di Inggris baru ditemukan pada akhir abad ke-17. Homoseksualitas tidak hanya dipandang sebagai tingkah laku seksual belaka, namun juga sebagai peranan bersifat agak rumit, yang muncul dari keinginan-keinginan maupun aktivitas dari para homoseksual (Mary McIntosh, 1968). Homoseksualitas sering terjadi antara tentara yang terlibat dalam Perang Saudara di Amerika Serikat, dan ada kelompok pria tuna susila yang mengikutinya kedalam medan perang (Wainwright Churchill, 1967).
Lazimnya, masyarakat memandang homoseksualitas sebagai suatu penyimpangan (deviance), yang tidak selalu merupakan penyelewengan (delict). Akan tetapi, tidak senantiasa demikian halnya, oleh karena menurut hasil penelitian Ford dan Breach di Amerika Serikat, sejumlah 64% dari komunitas-komunitas yang telah diteliti ternyata dapat menerima adanya homoseksualitas (Clellan S. Ford & Frank A. Beach, 1952). Penelitian yang dilakukan oleh Pomeroy terhadap 225 kelompok orang Indian mengungkapkan, bahwa lebih dari 50% menerima homoseksualitas, sedangkan 4% menolaknya (Wardell B. Pomeroy, 1969). Oleh karena itu, Bell menyatakan bahwa (R. Bell, 1976):
"Homosexuality has caused anxiety and disapproval in many cultures, but a majority of cultures have provided for some approved means of homosexual outlet and have attempted to regulate rather than to suppress homosexual behavior."
Pada masyarakat Barat, lesbianisme dikenal melalui Sappho yang hidup di pulau Lesbos pada abad ke-6 Sebelum Masehi. Dia adalah tokoh yang memperjuangkan hak-hak wanita, sehingga banyak pengikutnya. Akan tetapi, dia kemudian jatuh cinta kepada beberapa pengikutnya dan menulis puisi-puisi yang bernadakan cinta. Menurut Sappho, kecantikan wanita tidak bisa dipisahkan dari aspek seksualnya. Oleh karena itu, kepuasan seksual juga mungkin diperolehnya dari sesama wanita (Richard Lewisohn, 1958). Pengaruhnya terhadap anak dan remaja, mungkin berasal dari lingkungan sosial tertentu.
B. ASPEK HUKUM
Di Amerika Serikat, homoseksualitas dianggap sebagai tingkah laku seksual antara dua orang yang sama jenis kelaminnya. Tingkah laku tersebut mencakup saling memegang, mencium, melakukan hubungan seksual, dan seterusnya. Demikian pendapat kalangan hukum dan perundang-undangan di Amerika Serikat, walaupun pengertian homoseksualitas digambarkan dengan berbagai istilah yang berbeda. Seorang homoseksual antara orang dewasa dengan orang di bawah umur, atau antara orang-orang dewasa, yang dilakukan secara pribadi atau di muka umum, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Mengenai hal tersebut, Schur berpendapat (Edwin M. Schur, 1965):
"the homosexual . . . has no legal outlet for the kind of sex life to which he is drawn; his only alternative to law-breaking is abstinence."
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh University of California, Los Angeles, maka menurut anggapan polisi, para homoseksual dapat digolongkan kedalam tiga kategori, yaitu:
1. Golongan yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat-tempat tertentu, seperti misalkan bar-bar homoseksual.
2. Golongan yang pasif, artinya yang menunggu.
3. Golongan situasional yang mungkin bersifat pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Di Indonesia, belum ada perundang-undangan yang khusus mengatur masalah-masalah homoseksual. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (terjemahan tidak resmi dari Wetnoek van Strafrecht) dan pasal 292 yang secara eksplisit mengatur soal sikap tindak homoseksual, yang dikaitkan dengan usia di bawah umur. Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Pasal menjadi bagian dari bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam hal ini, tidak ditemukan apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh pria atau wanita, sehingga dapat disimpulkan berlaku baik bagi homoseksual maupun lesbian. Dari pasal tersebut juga dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dilarang adalah "perbuatan cabul" kepada orang yang belum dewasa yang sama jenis kelaminnya. Artinya, perbuatannya yang dilarang yang dikaitkan dengan belum dewasanya (calon) korban.
Apabila perundang-undangan yang ada, baik di Amerika Serikat maupun contoh yang telah disebutkan di Indonesia, ditafsirkan secara sosiologis, maka sebenarnya perundang-undangan tersebut merupakan suatu bentuk konkretisasi tabu-tabu terhadap sikap tindak homoseksual sebagaimana ditetapkan oleh adat-istiadat, agama, dan seterusnya. Dalam hal ini, hukum tidak secara tegas melarang homoseksualitas, misalnya, dalam hal peranannya, kecuali apabila ada perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan.
C. TITIK TOLAK PENJELASAN SOSIOLOGIS
Penjelasan secara sosiologis mengenai homoseksualitas bertitik tolak pada asumsi bahwa tidak ada pembawaan lain pada dorongan seksual, selain kebutuhan untuk menyalurkan ketegangan. Oleh karena itu, maka baik tujuan maupun obyek dorongan seksual diarahkan oleh faktor sosial. Artinya, arah penyaluran ketegangan dipelajari dari pengalaman-pengalaman sosial. Dengan demikian, tidak ada pola seksual alamiah, oleh karena yang ada adalah pola pemuasnya yang dipelajari dari adat-istiadat dalam sebuah lingkungan sosial. Lingkungan sosial akan menunjang atau mungkin menghalangi sikap dan tindakan dorongan-dorongan seksual tertentu.
Seseorang menjadi homoseksual, oleh karena pengaruh orang-orang disekitarnya. Sikap dan tindakannya yang kemudian menjadi pola seksualnya dianggap sebagai sesuatu yang dominan, sehingga menentukan segi-segi kehidupan lainnya. Oleh karena itu, Simon dan Gagnon pernah menyatakan bahwa (William Simon & John H. Gagnon, 1967):
"This prepossessing concern on the part of homosexuals with the purely sexual aspect of the homosexual's life is something we would not allow to occur if we were interested in the heterosexual."
Pandangan-pandangan sosiologis menyatakan, sebagaimana disinggung di awal, bahwa homoseksualitas merupakan suatu peranan. Oleh karena itu, walaupun derajat atau status keterikatannya terhadap aspek seksual berbeda-beda, homoseksualitas sebagai peranan mengakibatkan terjadinya sebuah proses penamaan (labelling) tertentu terhadap gejala tersebut (Naming-Process). Proses penamaan tersebut tidak hanya terjadi pada homoseksualitas, akan tetapi juga terhadap gejala-gejala lainnya, yang oleh masyarakat dianggap sebagai sebuah penyimpangan (walaupun tidak selalu ditolak secara mutlak). Proses penamaan tersebut sebenarnya merupakan suatu sarana pengendalian sosial karena:
1. Memberikan patokan mengenai sikap dan tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang.
2. Membatasi sikap dan tindakan menyimpang dalam kelompok-kelompok tertentu.
Oleh karena itu, pembenaran yang biasanya diberikan oleh kalangan homoseksual adalah, bahwa mereka tidak dapat kembali pada pola kehidupan yang dianggap normal oleh masyarakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aspek-aspek pokok homoseksualitas menurut pandangan sosiologis adalah sebagai berikut (R. Bell, 1976):
". . . first, that there exists in some people a homosexual propensity that varies quantitatively in different individuals and can also vary quantitatively in the same person at different stages in his life cycle; and second, that this propensity can influence behavior in several ways, some of which are not clearly sexual, although exactly how much and in what ways are matters for disagreement and dispute among experts."
Atas dasar pandangan sosiologis tersebut, maka untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya homoseksualitas dan prosesnya, diperlukan sebuah uraian mengenai kebudayaan khususnya. Hal ini menyebabkan, oleh karena titik tolak pandangan sosiologis adalah, bahwa homoseksualitas merupakan sebuah peranan.
D. KEBUDAYAAN KHUSUS HOMOSEKSUALITAS
Secara sosiologis, kebudayaan diartikan sebagai semua hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa. Hasil karya merupakan bagian dari kebudayaan materiil, sedangkan hasil-hasil cipta dan rasa merupakan bagian dari kebudayaan imateriil.
Lazimnya, dalam suatu masyarakat berlaku suatu kebudayaan yang bersifat umum, yang disebut Super-Culture. Kebudayaan yang bersifat umum tersebut mencakup bagian-bagian khusus yang disebut Culture. Misalnya, kebudayaan Indonesia merupakan Super-Culture, sedangkan kebudayaan suku atau kebudayaan daerah merupakan Culture. Oleh karena faktor-faktor tertentu, maka dalam Culture mungkin timbul kebudayaan-kebudayaan khusus yang disebut Sub-Culture. Kebudayaan khusus tersebut adalah, misalkan, kebudayaan khusus kalangan profesional. Namun perlu dicatat, bahwa kebudayaan khusus tersebut tidak selalu serasi dengan Culture, dan adakalanya timbul kebudayaan khusus yang bertentangan dengan Culture. Kebudayaan khusus tersebut disebut sebagai Counter-Culture.
Counter-Culture merupakan suatu kebudayaan khusus yang oleh masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan, atau setidaknya dianggap menyimpang dari nilai-nilai dan kaedah-kaedah yang dianut oleh masyarakat secara umum. Dengan demikian, yang dianuti adalah pola-pola yang dianggap merupakan suatu deviansi atau penyimpangan. Mengenai hal tersebut, K. T. Erikson pernah menyatakan sebagai berikut (K. T. Erikson, 1966):
"From a sociological standpoint, deviance can be defined as conduct which is generally thought to require the attention of social control agencies-that is, conduct about which "something should be done". Deviance is not a property inherent in certain forms of behavior; it is the property conferred upon these forms by the audiences directly or indirectly witness them. Sociologically, then the oritical variable in the study of deviance is the social audience rather than the individual person, since it is the audience which eventually decides whether or not any given action or actions will become a visible case of deviation."
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa apakah sebuah kebudayaan khusus merupakan Sub-Culture atau Counter-Culture ditentukan oleh masyarakat yang mendukung Super-Culture. Oleh karena agak sulit untuk menetapkan atau menjelaskan adanya penyimpangan, semata-mata dalam hubungan sebab-akibat yang sederhana. Mengenai hal tersebut, K. T. Erikson menyatakan bahwa (K. T. Erikson, 1964):
"Sometimes there is a bilogical anomaly, sometimes a disrupted home, sometimes bad companions, sometimes too little legitimate opportunity, sometimes too much pressure, and so on."
Jika hal tersebut dihubungkan dengan homoseksualitas dan lesbianisme, maka secara sosiologis agak sulit untuk mengungkapkan sebab-sebabnya secara pasti, oleh karena, walaupun secara sosiologis ada dugaan kuat bahwa hal tersebut disebabkan oleh lingkungan sosial tertentu, akan tetapi lingkungan sosial tertentu juga memiliki banyak aspek. Bell memberikan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut (R. Bell, 1976):
"Very often people become deviants because they have little control or no control over the situation. A person may be a member of a deviant social group because he was socialized to it or because he was in a particular social setting at a given time . . . However, in most societies there are also people who "choose" a deviant career because they know it offends an important value of a broader society or because they have a need to challenge some dominant values."
Hal-hal yang dijelaskan oleh Bell senantiasa ada dalam setiap masyarakat, sehingga penyimpangan memang merupakan suatu gejala yang selalu timbul dalam masyarakat. Misalnya adalah, sampai sejauh manakah masyarakat dapat memberikan toleransi terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut. Lagipula, tolak ukur toleransi itupun tidak statis, akan tetapi senantiasa bergerak. Misalnya, dahulu di Amerika Serikat, homoseksualitas maupun lesbianisme di muka umum sama sekali tidak dapat diterima. Oleh karena itu, mereka melakukan kegiatan-kegiatannya secara sembunyi-sembunyi, untuk menghindarkan diri dari kritik-kritik yang mendiskriminasi. Salah satu akibatnya adalah, bahwa dewasa ini mereka menjadi agresif, oleh karena mereka beranggapan bahwa penyaluran dorongan-dorongan seksual dan tingkah lakunya merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan timbulnya gejala tersebut, masyarakat secara umum secara perlahan lebih bersikap lunak terhadap mereka.
Counter-Culture mungkin muncul, apabila orang-orang yang dianggap menyimpang oleh masyarakat, berinteraksi dalam frekuensi yang tinggi. Dengan tingkat frekuensi interaksi sosial yang tinggi serta bertambahnya "anggota" maka lama kelamaan terbentuklah suatu kelompok yang mendukung nilai-nilai atau kaedah-kaedah tertentu, sehingga menjadi suatu kebudayaan khusus. Rubington dan Weinberg berpendapat, bahwa kebudayaan khusus tersebut akan terus berkembang apabila timbul:
". . . common understanding and prescribed ways of thinking, feeling, and acting when in the company of one's own deviant peers and when dealing with representatives of the conventional world. Once these deviant subcultures come into being and flourish, they have consequences for their bearers and conventional outsiders as well." (Earl Rubington & Martin S. Weinberg, 1968)
Dengan demikian, maka muncul dan berkembangnya suatu kebudayaan khusus adalah, apabila terjadi frekuensi interaksi tinggi yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah yang sama-sama dihadapi. Kondisi-kondisi yang mendukung berkembangnya kebudayaan khusus adalah diterimanya nilai-nilai dan kaedah-kaedah yang memberikan pandangan dan patokan mengenai tingkah laku yang baik dan buruk, serta mana yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Hal di atas juga berlaku bagi kebudayaan khusus homoseksualitas. Kebudayaan khusus tersebut mencakup kelompok tertentu yang mendukungnya, kelompok mana yang merupakan sebuah in-group, yang melakukan kegiatan-kegiatan sejenis. Mereka mengembangkan nilai-nilai dan kaedah-kaedah khusus yang berlaku bagi mereka. Mereka tidak menutup diri terhadap kegiatan-kegiatan sosial di luar kelompok tersebut, akan tetapi membatasi diri pada keterlibatan aktivitas yang mendukung nilai-nilai dan kaedah-kaedah homoseksualitas. Para homoseksual menganggap menurut aturan yang dianut oleh kalangan heteroseksual. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa tidak semua tipe kalangan homoseksual merupakan pendukung kebudayaan khusus homoseksual. Kalangan-kalangan tersebut, menurut Hooker adalah (Evelyn Hooker, 1965):
1. Klik-klik yang terdiri dari para homoseksual yang mempunyai istri wanita, atau yang mempunyai istri sesama homoseksual.
2. Kelompok-kelompok besar yang tidak begitu ketat strukturnya yang mencakup kelompok-kelompok kecil yang tersebar.
3. Homoseksual yang mengadakan pertemuan-pertemuan secara insidental.
Memang ada homoseksual yang tidak menerima kebudayaan khusus homoseksual, oleh karena (Carrol A. Warren, 1974):
"Some men regard the gay community as too isolated from the rest of the world; others, like gay liberationists, regard it as too secretive. Still others see it as culturally impovershed and intellectually arid, and some do not like the stigma attached to membership."
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa secara sosiologis, maka lingkungan sosial memberikan bentuk pada sikap dan tindakan homoseksual. Apabila hipotesis yang menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai naluri sebagai homoseksual, maka lingkunganlah yang memungkinkan berkembangnya naluri tersebut, atau mematikannya. Bagi kalangan homoseksual, hal ini antara lain, berarti perubahan peranan yang disandangnya. Namun, perubahan peranan tersebut, terutama disebabkan karena kebutuhan penyaluran kebutuhan seksual.
Pada kalangan lesbian, maka dorongan utamanya adalah pada kasih sayang. Oleh karena itu, menurut beberapa penelitian yang pernah dilakukan di Amerika Serikat, lesbianisme lebih banyak terjadi di lembaga-lembaga pemasyarakatan, apabila dibandingkan dengan homoseksualitas yang terjadi di kalangan narapidana pria di lembaga pemasyarakatan. Lagipula, karena faktor kasih sayang tersebut, lesbianisme cenderung terjadi secara temporer, oleh karena sama sekali tidak menyangkut perubahan peranan dalam diri wanita yang bersangkutan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa lesbianisme terjadi dalam konteks interpersonal.
E. PENUTUP
Penjelasan mengenai homoseksualitas secara ringkas di atas memang tidak didukung oleh data empiris yang berasal dari Indonesia. Memang di Indonesia belum pernah diadakan penelitian mengenai masalah tersebut secara luas, kecuali mungkin bentuk karya ilmiah di Perguruan Tinggi atau Universitas.
Di atas telah dijelaskan beberapa faktor sosial yang memberikan situasi yang membuka peluang terjadinya homoseksualitas. Hal ini dilihat dari sudut pandangan proses interaksi yang dilakukan dalam frekuensi yang relatif tinggi.
Dorongan yang kuat untuk menyimpang, antara lain dalam bentuk homoseksualitas, adalah reaksi negatif terhadap kedudukan dan peranan yang diberikan oleh lingkungan sosial kepada seseorang. Hal ini disebabkan, karena adanya keyakinan bahwa moralitas tidak memberikan kesempatan kepada individu untuk membentuk kepribadiannya sendiri, atau setidaknya ikut berperan membentuk kepribadian tersebut. Terkadang hal tersebut disebabkan oleh ketegangan-ketegangan yang timbul sebagai akibat pertentangan antara berbagai kelas sosial dalam masyarakat yang terbentuk dalam proses stratifikasi sosial. Di negara-negara Barat tertentu, homoseksualitas timbul karena adanya dorongan yang sangat kuat yang terkadang menjadi akses untuk mengadakan persamaan kedudukan dan peranan antara wanita dengan pria. Kegiatan-kegiatan ini terkadang menghasilkan situasi yang proporsional bagi kaum pria.
F. DAFTAR PUSTAKA
Bell, R. 1976. Social Deviance: A Substantive Analysis. Homewood, Illinois: The Dorsey Press.
Broom, Leonard, Philip Selznick, Dorothy Broom Darroch. 1981. Sociology: A Text with Adapted Readings. New York: Harper & Row.
Churchill, Wainwright. 1967. Homosexual Behavior Among Males. New York: Hawthorn Books.
Erikson, Kai, T. 1964. The Other Side Perspectives on Deviance. New York: Free Press.
Erikson, Kai, T. 1966. A Study in the Sociology of Deviance. New York: Wiley.
Ford, Cicilan, S., Frank A. Beach. 1952. Patterns of Sexual Behavior. New York: Harper.
Secara sosiologis, homoseksual adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual. Homoseksualitas merupakan sikap tindakan atau pola tingkah laku para homoseksual. Pria yang melakukan tindakan tersebut disebut homoseksual, sedangkan lesbian merupakan sebutan bagi wanita yang juga berbuat demikian. Yang berbeda dari homoseksual adalah trans-seksual. Trans-seksual adalah mereka yang mengalami konflik batiniah yang menyangkut identitas diri yang bertentangan dengan identitas sosial, sehingga ada kecenderungan untuk mengubah karakteristik seksualnya (Leonard Broom, Philip Selznick & Dorothy Broom Darroch, 1981).
Homoseksualitas sudah diketahui sejak lama, misalkan pada masyarakat Yunani Kuno. Di Inggris baru ditemukan pada akhir abad ke-17. Homoseksualitas tidak hanya dipandang sebagai tingkah laku seksual belaka, namun juga sebagai peranan bersifat agak rumit, yang muncul dari keinginan-keinginan maupun aktivitas dari para homoseksual (Mary McIntosh, 1968). Homoseksualitas sering terjadi antara tentara yang terlibat dalam Perang Saudara di Amerika Serikat, dan ada kelompok pria tuna susila yang mengikutinya kedalam medan perang (Wainwright Churchill, 1967).
Lazimnya, masyarakat memandang homoseksualitas sebagai suatu penyimpangan (deviance), yang tidak selalu merupakan penyelewengan (delict). Akan tetapi, tidak senantiasa demikian halnya, oleh karena menurut hasil penelitian Ford dan Breach di Amerika Serikat, sejumlah 64% dari komunitas-komunitas yang telah diteliti ternyata dapat menerima adanya homoseksualitas (Clellan S. Ford & Frank A. Beach, 1952). Penelitian yang dilakukan oleh Pomeroy terhadap 225 kelompok orang Indian mengungkapkan, bahwa lebih dari 50% menerima homoseksualitas, sedangkan 4% menolaknya (Wardell B. Pomeroy, 1969). Oleh karena itu, Bell menyatakan bahwa (R. Bell, 1976):
"Homosexuality has caused anxiety and disapproval in many cultures, but a majority of cultures have provided for some approved means of homosexual outlet and have attempted to regulate rather than to suppress homosexual behavior."
Pada masyarakat Barat, lesbianisme dikenal melalui Sappho yang hidup di pulau Lesbos pada abad ke-6 Sebelum Masehi. Dia adalah tokoh yang memperjuangkan hak-hak wanita, sehingga banyak pengikutnya. Akan tetapi, dia kemudian jatuh cinta kepada beberapa pengikutnya dan menulis puisi-puisi yang bernadakan cinta. Menurut Sappho, kecantikan wanita tidak bisa dipisahkan dari aspek seksualnya. Oleh karena itu, kepuasan seksual juga mungkin diperolehnya dari sesama wanita (Richard Lewisohn, 1958). Pengaruhnya terhadap anak dan remaja, mungkin berasal dari lingkungan sosial tertentu.
B. ASPEK HUKUM
Di Amerika Serikat, homoseksualitas dianggap sebagai tingkah laku seksual antara dua orang yang sama jenis kelaminnya. Tingkah laku tersebut mencakup saling memegang, mencium, melakukan hubungan seksual, dan seterusnya. Demikian pendapat kalangan hukum dan perundang-undangan di Amerika Serikat, walaupun pengertian homoseksualitas digambarkan dengan berbagai istilah yang berbeda. Seorang homoseksual antara orang dewasa dengan orang di bawah umur, atau antara orang-orang dewasa, yang dilakukan secara pribadi atau di muka umum, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Mengenai hal tersebut, Schur berpendapat (Edwin M. Schur, 1965):
"the homosexual . . . has no legal outlet for the kind of sex life to which he is drawn; his only alternative to law-breaking is abstinence."
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh University of California, Los Angeles, maka menurut anggapan polisi, para homoseksual dapat digolongkan kedalam tiga kategori, yaitu:
1. Golongan yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat-tempat tertentu, seperti misalkan bar-bar homoseksual.
2. Golongan yang pasif, artinya yang menunggu.
3. Golongan situasional yang mungkin bersifat pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Di Indonesia, belum ada perundang-undangan yang khusus mengatur masalah-masalah homoseksual. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (terjemahan tidak resmi dari Wetnoek van Strafrecht) dan pasal 292 yang secara eksplisit mengatur soal sikap tindak homoseksual, yang dikaitkan dengan usia di bawah umur. Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Pasal menjadi bagian dari bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam hal ini, tidak ditemukan apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh pria atau wanita, sehingga dapat disimpulkan berlaku baik bagi homoseksual maupun lesbian. Dari pasal tersebut juga dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dilarang adalah "perbuatan cabul" kepada orang yang belum dewasa yang sama jenis kelaminnya. Artinya, perbuatannya yang dilarang yang dikaitkan dengan belum dewasanya (calon) korban.
Apabila perundang-undangan yang ada, baik di Amerika Serikat maupun contoh yang telah disebutkan di Indonesia, ditafsirkan secara sosiologis, maka sebenarnya perundang-undangan tersebut merupakan suatu bentuk konkretisasi tabu-tabu terhadap sikap tindak homoseksual sebagaimana ditetapkan oleh adat-istiadat, agama, dan seterusnya. Dalam hal ini, hukum tidak secara tegas melarang homoseksualitas, misalnya, dalam hal peranannya, kecuali apabila ada perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan.
C. TITIK TOLAK PENJELASAN SOSIOLOGIS
Penjelasan secara sosiologis mengenai homoseksualitas bertitik tolak pada asumsi bahwa tidak ada pembawaan lain pada dorongan seksual, selain kebutuhan untuk menyalurkan ketegangan. Oleh karena itu, maka baik tujuan maupun obyek dorongan seksual diarahkan oleh faktor sosial. Artinya, arah penyaluran ketegangan dipelajari dari pengalaman-pengalaman sosial. Dengan demikian, tidak ada pola seksual alamiah, oleh karena yang ada adalah pola pemuasnya yang dipelajari dari adat-istiadat dalam sebuah lingkungan sosial. Lingkungan sosial akan menunjang atau mungkin menghalangi sikap dan tindakan dorongan-dorongan seksual tertentu.
Seseorang menjadi homoseksual, oleh karena pengaruh orang-orang disekitarnya. Sikap dan tindakannya yang kemudian menjadi pola seksualnya dianggap sebagai sesuatu yang dominan, sehingga menentukan segi-segi kehidupan lainnya. Oleh karena itu, Simon dan Gagnon pernah menyatakan bahwa (William Simon & John H. Gagnon, 1967):
"This prepossessing concern on the part of homosexuals with the purely sexual aspect of the homosexual's life is something we would not allow to occur if we were interested in the heterosexual."
Pandangan-pandangan sosiologis menyatakan, sebagaimana disinggung di awal, bahwa homoseksualitas merupakan suatu peranan. Oleh karena itu, walaupun derajat atau status keterikatannya terhadap aspek seksual berbeda-beda, homoseksualitas sebagai peranan mengakibatkan terjadinya sebuah proses penamaan (labelling) tertentu terhadap gejala tersebut (Naming-Process). Proses penamaan tersebut tidak hanya terjadi pada homoseksualitas, akan tetapi juga terhadap gejala-gejala lainnya, yang oleh masyarakat dianggap sebagai sebuah penyimpangan (walaupun tidak selalu ditolak secara mutlak). Proses penamaan tersebut sebenarnya merupakan suatu sarana pengendalian sosial karena:
1. Memberikan patokan mengenai sikap dan tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang.
2. Membatasi sikap dan tindakan menyimpang dalam kelompok-kelompok tertentu.
Oleh karena itu, pembenaran yang biasanya diberikan oleh kalangan homoseksual adalah, bahwa mereka tidak dapat kembali pada pola kehidupan yang dianggap normal oleh masyarakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aspek-aspek pokok homoseksualitas menurut pandangan sosiologis adalah sebagai berikut (R. Bell, 1976):
". . . first, that there exists in some people a homosexual propensity that varies quantitatively in different individuals and can also vary quantitatively in the same person at different stages in his life cycle; and second, that this propensity can influence behavior in several ways, some of which are not clearly sexual, although exactly how much and in what ways are matters for disagreement and dispute among experts."
Atas dasar pandangan sosiologis tersebut, maka untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya homoseksualitas dan prosesnya, diperlukan sebuah uraian mengenai kebudayaan khususnya. Hal ini menyebabkan, oleh karena titik tolak pandangan sosiologis adalah, bahwa homoseksualitas merupakan sebuah peranan.
D. KEBUDAYAAN KHUSUS HOMOSEKSUALITAS
Secara sosiologis, kebudayaan diartikan sebagai semua hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa. Hasil karya merupakan bagian dari kebudayaan materiil, sedangkan hasil-hasil cipta dan rasa merupakan bagian dari kebudayaan imateriil.
Lazimnya, dalam suatu masyarakat berlaku suatu kebudayaan yang bersifat umum, yang disebut Super-Culture. Kebudayaan yang bersifat umum tersebut mencakup bagian-bagian khusus yang disebut Culture. Misalnya, kebudayaan Indonesia merupakan Super-Culture, sedangkan kebudayaan suku atau kebudayaan daerah merupakan Culture. Oleh karena faktor-faktor tertentu, maka dalam Culture mungkin timbul kebudayaan-kebudayaan khusus yang disebut Sub-Culture. Kebudayaan khusus tersebut adalah, misalkan, kebudayaan khusus kalangan profesional. Namun perlu dicatat, bahwa kebudayaan khusus tersebut tidak selalu serasi dengan Culture, dan adakalanya timbul kebudayaan khusus yang bertentangan dengan Culture. Kebudayaan khusus tersebut disebut sebagai Counter-Culture.
Counter-Culture merupakan suatu kebudayaan khusus yang oleh masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan, atau setidaknya dianggap menyimpang dari nilai-nilai dan kaedah-kaedah yang dianut oleh masyarakat secara umum. Dengan demikian, yang dianuti adalah pola-pola yang dianggap merupakan suatu deviansi atau penyimpangan. Mengenai hal tersebut, K. T. Erikson pernah menyatakan sebagai berikut (K. T. Erikson, 1966):
"From a sociological standpoint, deviance can be defined as conduct which is generally thought to require the attention of social control agencies-that is, conduct about which "something should be done". Deviance is not a property inherent in certain forms of behavior; it is the property conferred upon these forms by the audiences directly or indirectly witness them. Sociologically, then the oritical variable in the study of deviance is the social audience rather than the individual person, since it is the audience which eventually decides whether or not any given action or actions will become a visible case of deviation."
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa apakah sebuah kebudayaan khusus merupakan Sub-Culture atau Counter-Culture ditentukan oleh masyarakat yang mendukung Super-Culture. Oleh karena agak sulit untuk menetapkan atau menjelaskan adanya penyimpangan, semata-mata dalam hubungan sebab-akibat yang sederhana. Mengenai hal tersebut, K. T. Erikson menyatakan bahwa (K. T. Erikson, 1964):
"Sometimes there is a bilogical anomaly, sometimes a disrupted home, sometimes bad companions, sometimes too little legitimate opportunity, sometimes too much pressure, and so on."
Jika hal tersebut dihubungkan dengan homoseksualitas dan lesbianisme, maka secara sosiologis agak sulit untuk mengungkapkan sebab-sebabnya secara pasti, oleh karena, walaupun secara sosiologis ada dugaan kuat bahwa hal tersebut disebabkan oleh lingkungan sosial tertentu, akan tetapi lingkungan sosial tertentu juga memiliki banyak aspek. Bell memberikan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut (R. Bell, 1976):
"Very often people become deviants because they have little control or no control over the situation. A person may be a member of a deviant social group because he was socialized to it or because he was in a particular social setting at a given time . . . However, in most societies there are also people who "choose" a deviant career because they know it offends an important value of a broader society or because they have a need to challenge some dominant values."
Hal-hal yang dijelaskan oleh Bell senantiasa ada dalam setiap masyarakat, sehingga penyimpangan memang merupakan suatu gejala yang selalu timbul dalam masyarakat. Misalnya adalah, sampai sejauh manakah masyarakat dapat memberikan toleransi terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut. Lagipula, tolak ukur toleransi itupun tidak statis, akan tetapi senantiasa bergerak. Misalnya, dahulu di Amerika Serikat, homoseksualitas maupun lesbianisme di muka umum sama sekali tidak dapat diterima. Oleh karena itu, mereka melakukan kegiatan-kegiatannya secara sembunyi-sembunyi, untuk menghindarkan diri dari kritik-kritik yang mendiskriminasi. Salah satu akibatnya adalah, bahwa dewasa ini mereka menjadi agresif, oleh karena mereka beranggapan bahwa penyaluran dorongan-dorongan seksual dan tingkah lakunya merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan timbulnya gejala tersebut, masyarakat secara umum secara perlahan lebih bersikap lunak terhadap mereka.
Counter-Culture mungkin muncul, apabila orang-orang yang dianggap menyimpang oleh masyarakat, berinteraksi dalam frekuensi yang tinggi. Dengan tingkat frekuensi interaksi sosial yang tinggi serta bertambahnya "anggota" maka lama kelamaan terbentuklah suatu kelompok yang mendukung nilai-nilai atau kaedah-kaedah tertentu, sehingga menjadi suatu kebudayaan khusus. Rubington dan Weinberg berpendapat, bahwa kebudayaan khusus tersebut akan terus berkembang apabila timbul:
". . . common understanding and prescribed ways of thinking, feeling, and acting when in the company of one's own deviant peers and when dealing with representatives of the conventional world. Once these deviant subcultures come into being and flourish, they have consequences for their bearers and conventional outsiders as well." (Earl Rubington & Martin S. Weinberg, 1968)
Dengan demikian, maka muncul dan berkembangnya suatu kebudayaan khusus adalah, apabila terjadi frekuensi interaksi tinggi yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah yang sama-sama dihadapi. Kondisi-kondisi yang mendukung berkembangnya kebudayaan khusus adalah diterimanya nilai-nilai dan kaedah-kaedah yang memberikan pandangan dan patokan mengenai tingkah laku yang baik dan buruk, serta mana yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Hal di atas juga berlaku bagi kebudayaan khusus homoseksualitas. Kebudayaan khusus tersebut mencakup kelompok tertentu yang mendukungnya, kelompok mana yang merupakan sebuah in-group, yang melakukan kegiatan-kegiatan sejenis. Mereka mengembangkan nilai-nilai dan kaedah-kaedah khusus yang berlaku bagi mereka. Mereka tidak menutup diri terhadap kegiatan-kegiatan sosial di luar kelompok tersebut, akan tetapi membatasi diri pada keterlibatan aktivitas yang mendukung nilai-nilai dan kaedah-kaedah homoseksualitas. Para homoseksual menganggap menurut aturan yang dianut oleh kalangan heteroseksual. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa tidak semua tipe kalangan homoseksual merupakan pendukung kebudayaan khusus homoseksual. Kalangan-kalangan tersebut, menurut Hooker adalah (Evelyn Hooker, 1965):
1. Klik-klik yang terdiri dari para homoseksual yang mempunyai istri wanita, atau yang mempunyai istri sesama homoseksual.
2. Kelompok-kelompok besar yang tidak begitu ketat strukturnya yang mencakup kelompok-kelompok kecil yang tersebar.
3. Homoseksual yang mengadakan pertemuan-pertemuan secara insidental.
Memang ada homoseksual yang tidak menerima kebudayaan khusus homoseksual, oleh karena (Carrol A. Warren, 1974):
"Some men regard the gay community as too isolated from the rest of the world; others, like gay liberationists, regard it as too secretive. Still others see it as culturally impovershed and intellectually arid, and some do not like the stigma attached to membership."
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa secara sosiologis, maka lingkungan sosial memberikan bentuk pada sikap dan tindakan homoseksual. Apabila hipotesis yang menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai naluri sebagai homoseksual, maka lingkunganlah yang memungkinkan berkembangnya naluri tersebut, atau mematikannya. Bagi kalangan homoseksual, hal ini antara lain, berarti perubahan peranan yang disandangnya. Namun, perubahan peranan tersebut, terutama disebabkan karena kebutuhan penyaluran kebutuhan seksual.
Pada kalangan lesbian, maka dorongan utamanya adalah pada kasih sayang. Oleh karena itu, menurut beberapa penelitian yang pernah dilakukan di Amerika Serikat, lesbianisme lebih banyak terjadi di lembaga-lembaga pemasyarakatan, apabila dibandingkan dengan homoseksualitas yang terjadi di kalangan narapidana pria di lembaga pemasyarakatan. Lagipula, karena faktor kasih sayang tersebut, lesbianisme cenderung terjadi secara temporer, oleh karena sama sekali tidak menyangkut perubahan peranan dalam diri wanita yang bersangkutan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa lesbianisme terjadi dalam konteks interpersonal.
E. PENUTUP
Penjelasan mengenai homoseksualitas secara ringkas di atas memang tidak didukung oleh data empiris yang berasal dari Indonesia. Memang di Indonesia belum pernah diadakan penelitian mengenai masalah tersebut secara luas, kecuali mungkin bentuk karya ilmiah di Perguruan Tinggi atau Universitas.
Di atas telah dijelaskan beberapa faktor sosial yang memberikan situasi yang membuka peluang terjadinya homoseksualitas. Hal ini dilihat dari sudut pandangan proses interaksi yang dilakukan dalam frekuensi yang relatif tinggi.
Dorongan yang kuat untuk menyimpang, antara lain dalam bentuk homoseksualitas, adalah reaksi negatif terhadap kedudukan dan peranan yang diberikan oleh lingkungan sosial kepada seseorang. Hal ini disebabkan, karena adanya keyakinan bahwa moralitas tidak memberikan kesempatan kepada individu untuk membentuk kepribadiannya sendiri, atau setidaknya ikut berperan membentuk kepribadian tersebut. Terkadang hal tersebut disebabkan oleh ketegangan-ketegangan yang timbul sebagai akibat pertentangan antara berbagai kelas sosial dalam masyarakat yang terbentuk dalam proses stratifikasi sosial. Di negara-negara Barat tertentu, homoseksualitas timbul karena adanya dorongan yang sangat kuat yang terkadang menjadi akses untuk mengadakan persamaan kedudukan dan peranan antara wanita dengan pria. Kegiatan-kegiatan ini terkadang menghasilkan situasi yang proporsional bagi kaum pria.
F. DAFTAR PUSTAKA
Bell, R. 1976. Social Deviance: A Substantive Analysis. Homewood, Illinois: The Dorsey Press.
Broom, Leonard, Philip Selznick, Dorothy Broom Darroch. 1981. Sociology: A Text with Adapted Readings. New York: Harper & Row.
Churchill, Wainwright. 1967. Homosexual Behavior Among Males. New York: Hawthorn Books.
Erikson, Kai, T. 1964. The Other Side Perspectives on Deviance. New York: Free Press.
Erikson, Kai, T. 1966. A Study in the Sociology of Deviance. New York: Wiley.
Ford, Cicilan, S., Frank A. Beach. 1952. Patterns of Sexual Behavior. New York: Harper.
No comments:
Post a Comment